PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 61
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana detail tata ruang meliputi:
- proses penyusunan rencana detail tata ruang;
- pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan rencana detail tata ruang; dan
- pembahasan rancangan rencana detail tata ruang oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
(2) Proses . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk rencana detail tata ruang dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana detail tata ruang.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data peruntukan ruang;
- data penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan;
- data intensitas bangunan; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penguasaan lahan, peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:5.000.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota;
- teknik analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota; dan
- teknik perancangan kawasan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
- mengacu pada:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
pedoman . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
- memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; dan
- rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota.
- merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
