PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 62
(1) Prosedur penetapan rencana detail tata ruang meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang dari bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana rencana detail tata ruang antara bupati/walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana rencana detail tata ruang kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana rencana detail tata ruang oleh bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang dapat didekonsentrasikan kepada gubernur.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Paragraf 1 Umum
