Pasal 60
(1) Dalam hal adanya prioritas pembangunan baru,
bupati/walikota dapat menetapkan bagian baru dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya dengan keputusan bupati/walikota.
(2) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Penetapan bagian wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diperintahkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Rencana detail tata ruang untuk bagian baru dari wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penetapan bagian wilayah kabupaten/kota yang akan disusun rencana detail tata ruangnya.
