Pasal 59
(1) Setiap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota harus
menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun rencana detail tata ruangnya.
(2) Bagian dari wilayah kabupaten yang akan disusun rencana
detail tata ruangnya dapat merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
(3) Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Bagian dari wilayah kota yang akan disusun rencana detail
tata ruangnya dapat merupakan kawasan strategis kota.
(4) Rencana detail tata ruang harus sudah ditetapkan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Rencana detail tata ruang merupakan dasar penyusunan
rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
(6) Ketentuan mengenai kriteria zona yang penanganannya
diprioritaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
