PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 58
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dari bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur;
- persetujuan bersama rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota antara bupati/walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
(2) Persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota dapat didekonsentrasikan kepada gubernur.
Paragraf 4 Penyusunan dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang
