PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 95
(1) Dalam pemanfaatan ruang dilakukan:
perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang;
perumusan program sektoral dan kewilayahan dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang; dan
pelaksanaan . . . www.djpp.depkumham.go.id
- pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah sesuai dengan program pemanfaatan ruang.
**(2) Dalam pelaksanaan kebij
