PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 94
(1) Pelaksanaan pemanfaatan ruang merupakan pelaksanaan
pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, harus mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
- penyusunan dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang;
- pembiayaan program pemanfaatan ruang; dan
- pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
