PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 93
Pelaksanaan pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk:
- mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang direncanakan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat secara berkualitas; dan
- mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan dilaksanakan secara terpadu.
