PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 2
Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
- mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
