PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 67
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten;
- pelibatan peran masyarakat pada tingkat kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang merupakan bagian wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
data wilayah administrasi;
data fisiografis;
data kependudukan;
data ekonomi dan keuangan;
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
data penggunaan lahan;
data peruntukan ruang;
data daerah rawan bencana;
data . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- data intensitas bangunan; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis;
- teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten dan/atau kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; dan
- teknik perancangan kawasan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
- mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- memperhatikan:
- rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
- rencana pembangunan jangka panjang kabupaten; dan
- rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- merumuskan rencana detail rancangan kawasan.
- Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
