PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kawasan perkotaan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Yang Merupakan Bagian Wilayah Kabupaten
