Pasal 65
(1) Kawasan perkotaan menurut kriteria besarannya meliputi:
- kawasan perkotaan kecil;
- kawasan perkotaan sedang;
- kawasan perkotaan besar;
- kawasan metropolitan; dan
- kawasan megapolitan.
(2) Kawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kawasan perkotaan kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:
- jumlah penduduk paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa;
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan perdagangan dengan jangkauan pelayanan kecamatan dan/atau antardesa; dan
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor kecamatan dan pasar harian.
(3) Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memiliki kriteria paling sedikit:
- jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa dan perdagangan dengan jangkauan pelayanan satu wilayah kabupaten dan/atau antarkabupaten; dan
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, fasilitas transportasi lokal, kantor cabang perbankan, dan pusat pertokoan.
(4) Kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memiliki kriteria paling sedikit:
- jumlah penduduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, dan industri dengan jangkauan pelayanan satu wilayah provinsi dan/atau antarprovinsi; dan
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, terminal/pelabuhan, kantor cabang perbankan, dan kawasan pertokoan.
(5) Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memiliki kriteria paling sedikit:
merupakan kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional;
jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa;
dominasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan antar provinsi dan/atau nasional;
- ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah kota/pemerintah provinsi, fasilitas transportasi regional, kantor perbankan, dan pusat perbelanjaan;
- memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi; dan
- memiliki kejelasan sistem struktur ruang yang ditunjukkan adanya pusat dan sub pusat yang terintegrasi dengan peran ekonomi pusat yang dapat lebih besar dari kota atau kawasan sekitar diukur dari jumlah aktivitas jasa dan industri dan jumlah uang beredar.
(6) Kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e memiliki kriteria paling sedikit:
- merupakan gabungan 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan sehingga berpusat jamak dan memiliki keterkaitan fungsional;
- memiliki hubungan spasial masing-masing kota dengan sistem yang dipisahkan oleh kawasan perdesaan;
- memiliki jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa;
- memiliki dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan regional antarnegara;
- memiliki ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit fasilitas transportasi antar negara, sarana perbankan antarnegara, dan pusat perbelanjaan dengan skala pelayanan regional; dan
- menghubungkan antarpusat kegiatan dengan prasarana transportasi utama dan memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
