PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 82
(1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang.
