PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 83
Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang;
- pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang; dan
- perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang.
