PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 84
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a dilakukan dengan:
- keputusan Menteri untuk peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- keputusan gubernur untuk peninjauan kembali rencana tata ruang terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
- keputusan bupati/walikota untuk peninjauan kembali rencana tata ruang terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
Pasal 85 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
