PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 85
(1) Peninjauan kembali rencana tata ruang dilaksanakan oleh
Tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur
Pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
