PP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 69
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi meliputi:
- proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi;
- pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi; dan
- pembahasan rancangan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Proses . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan penyusunan meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kerja;
- metodologi yang digunakan; dan
- penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
- data wilayah administrasi;
- data fisiografis;
- data kependudukan;
- data ekonomi dan keuangan;
- data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
- data penggunaan lahan;
- data peruntukan ruang;
- data daerah rawan bencana;
- data intensitas bangunan; dan
- peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
- Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
- teknik analisis yang terkait dengan keterpaduan pengembangan kawasan perkotaan dengan kawasan sekitarnya;
- teknik analisis keterkaitan fungsional yang saling menguntungkan antara kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan sekitarnya;
- teknik analisis integrasi perencanaan jaringan prasarana wilayah; dan
- teknik perancangan kawasan.
- Perumusan konsepsi rencana paling sedikit:
- mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana tata ruang wilayah provinsi.
- memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan perkotaan atau dimana kawasan perkotaan terletak;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi; dan
- rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- merumuskan rencana kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
