Pasal 70
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi meliputi:
pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
penyampaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
- penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu wilayah provinsi oleh gubernur.
(2) Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan perkotaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada lebih dari satu wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaaan
Paragraf 1 Umum
