Pasal 100
(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan
pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan terkait dikenai sanksi.
(2) Sanksi .
PRESIDEN
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
teguran tertulis kepada:
- gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paiing lama 2 (dua) Hari.
(4) Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak
memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/ atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali bertunrt-turut:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan/ atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan meiimpahkannya kepada lembaga OSS.
