PP
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 107
BAB 11 — KE"TENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
ilvanna Djaman
PRES IDEN
