Pasal 88
BAB 4 — REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR
(1) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
menteri dan pimpinan lembaga men5rusun dan menetapkan standar Perizinan Berusaha di sektornya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.
(3) Menteri dan pimpinan lembaga dalam men5rusun standar
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga lain.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Standar
PRESIDEN
(s) Standar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
