Pasal 276
(1)
Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi
dilakukan
berdasarkan
laporan
kegiatan
usaha
tahunan dan pencatatan pengalaman badan usaha
dan usaha orang perseorangan.
(2)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
usaha
orang
perseorangan dan BUJK kualifikasi kecil meliputi:
a.
data usaha orang perseorangan atau badan
usaha; dan
b.
data kewajiban pelaksanaan berusaha.
(3)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk BUJK kualifikasi
menengah, besar, dan BUJK spesialis meliputi:
a.
data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b.
data kinerja manajemen perusahaan; dan
c.
data kinerja proyek.
(4)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
usaha
orang
perseorangan, BUJK kualifikasi kecil, menengah,
besar, dan BUJK spesialis dilengkapi dengan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan;
b.
daftar penggunaan tenaga kerja konstruksi dan
tenaga kerja konstruksi bersertifikat; dan/atau
c.
daftar penggunaan tenaga kerja asing.
(5)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui
aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa
konstruksi terintegrasi.
(6)
Pencatatan pengalaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
usaha orang perseorangan dan BUJK kualifikasi
kecil:
1.
nama paket pekerjaan;
2.
nama pengguna jasa;
3.
tahun pelaksanaan pekerjaan;
4.
nilai pekerjaan; dan
5.
berita acara serah terima pekerjaan;
b.
BUJK kualifikasi menengah, besar, dan BUJK
spesialis:
1.
nama paket pekerjaan;
2.
nama pengguna jasa;
3.
tahun pelaksanaan pekerjaan;
4.
nilai pekerjaan;
5.
berita acara serah terima pekerjaan; dan
6.
kinerja penyedia jasa tahunan.
