PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 243
Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor
hortikultura
yang
ditetapkan
berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya; dan
b.
perbenihan hortikultura,
memuat
rencana
kerja
produksi
dan
rencana
pengembangan usaha hortikultura.
