PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 410
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan Perizinan Berusaha.
