Pasal 419
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK yang tidak
memenuhi kewajiban memiliki SBU konstruksi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
BUJK nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dari
semua nilai kontrak;
b.
kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% (dua
puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan
c.
BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10%
(sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3)
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan
sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenai
sanksi
penghentian
sementara
kegiatan
berusaha hingga terpenuhi kewajiban.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
