Pasal 408
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (2) Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka www.peraturan.go.id 2021, No.15 waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi: a. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri, Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri, dan Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
