Pasal 32
Batasan ukuran kapal pengangkut ikan:
a.
kapal pengangkut ikan dari pelabuhan pangkalan ke
pelabuhan
pangkalan
lainnya,
tidak
diberikan
batasan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
kapal pengangkut ikan dari pelabuhan pangkalan ke
pelabuhan negara tujuan, berukuran lebih dari 20
(dua puluh) gross tonnage;
c.
kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
di perairan kepulauan ke pelabuhan pangkalan di
dalam negeri, berukuran sampai dengan 300 (tiga
ratus) gross tonnage;
d.
kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
di ZEEI dan laut lepas ke pelabuhan pangkalan di
dalam negeri, berukuran lebih dari 30 (tiga puluh)
gross tonnage;
e.
kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
di laut lepas ke pelabuhan negara tujuan yang menjadi
negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
dan melaksanakan ketentuan port state measure
agreement, berukuran lebih dari 300 (tiga ratus) gross
tonnage;
f.
kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan
ikan hidup dari pelabuhan muat ke pelabuhan
pangkalan di dalam negeri, berukuran paling besar
300 (tiga ratus) gross tonnage; dan
g.
kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan
ikan hidup ke luar negeri untuk tujuan ekspor,
berukuran paling besar 500 (lima ratus) gross tonnage.
