PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 566
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan www.peraturan.go.id 2021, No.15 b. pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS mulai berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
