PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 112
Perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan terdiri atas:
a.
rumaja dan rumija non tol;
b.
dispensasi rumija non tol;
c.
rumaja, rumija, dan ruwasja tol;
d.
dispensasi rumija tol; dan
e.
pembangunan
simpang
susun
dan
prasarana
transportasi lain sejajar jalan tol.
