KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahan secara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadap zat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah adalah zat radioaktif yang karena sifatnya memiliki aktivitas jenis terbatas atau zat radioaktif yang terhadapnya berlaku nilai batas aktivitas jenis rata-rata, sehingga dalam penanganannya tidak memerlukan perisai radiasi.
Benda Terkontaminasi Permukaan adalah benda padat yang tidak radioaktif tetapi terdapat zat radioaktif yang tersebar pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (nol koma empat Becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gamma, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (nol koma nol empat Becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya.
Zat ...
Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidak dapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah adalah zat radioaktif padat atau zat radioaktif padat dalam kapsul terbungkus yang memiliki daya sebar terbatas dan tidak berbentuk serbuk.
Bahan Fisil adalah bahan nuklir yang mengandung nuklida fisil berupa uranium-233 (U-233), uranium-235 (U-235), plutonium-239 (Pu-239), dan/atau plutonium- 241 (Pu-241) dengan berat lebih dari 0,25 gr (nol koma dua puluh lima gram).
Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir yang melakukan pengiriman zat radioaktif yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan dimanfaatkannya.
Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.
Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yang melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Desain adalah uraian teknis yang digunakan untuk mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bungkusan, atau pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya yang disiapkan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif.
Pembungkus Luar adalah pembungkus yang digunakan oleh 1 (satu) Pengirim untuk memuat 1 (satu) atau beberapa Bungkusan dan membentuk 1 (satu) unit sehingga memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat permanen dan kuat sebagai alat atau perangkat untuk penggunaan ulang dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan sesuai standar International Standard Organization.
Peti ...
- Peti Kemas Kecil adalah Peti Kemas yang memiliki volume internal lebih kecil dari atau sama dengan 3 m3 (tiga meter kubik).
- Peti Kemas Besar adalah Peti Kemas yang memiliki:
- volume internal lebih besar dari 3 m3 (tiga meter kubik);
- ukuran panjang 20 (dua puluh) kaki; atau
- ukuran panjang 40 (empat puluh) kaki.
Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair, atau gas.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Indeks Angkutan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat paparan radiasi yang berasal dari Bungkusan, pembungkus luar, Peti Kemas, Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I, terhadap anggota masyarakat dan petugas pengangkut selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan pada saat transit.
Indeks Keselamatan Kekritisan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat kekritisan pada akumulasi Bungkusan, pembungkus luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6).
Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Number) yang selanjutnya disebut Nomor PBB adalah identitas bahan berbahaya dan kelas bahan berbahaya yang digunakan dalam perdagangan dan pengangkutan internasional.
Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang dipersenjatai dan terlatih untuk menghadapi ancaman sabotase atau pemindahan zat radioaktif secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
Petugas ...
- Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
Pasal 2
Zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- zat radioaktif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peralatan pengangkutan;
- zat radioaktif dalam suatu instalasi di satu kawasan yang pelaksanaan pengangkutannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif serta keselamatan dan keamanan instalasi nuklir;
- zat radioaktif yang terpasang atau melekat pada orang atau binatang untuk keperluan diagnosis atau terapi;
- barang konsumen yang digunakan oleh pengguna akhir;
- technologically enhanced naturally occurring radioactive materials yang konsentrasi aktivitasnya sama atau di bawah tingkat intervensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif;
- uranium alam atau uranium susut kadar yang tidak teriradiasi; dan
- uranium alam atau uranium susut kadar yang telah teriradiasi hanya di dalam reaktor nondaya.
Pasal 3
(1) Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
meliputi:
- Zat ...
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah;
- Benda Terkontaminasi Permukaan;
- Zat Radioaktif Bentuk Khusus;
- Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah;
- Bahan Fisil; dan
- uranium heksafluorida (UF6).
(2) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III.
(3) Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan
- Benda Terkontaminasi Permukaan-II.
(4) Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan bahan nuklir.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian jenis zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 5
Teknis Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:
- zat ...
- zat radioaktif dalam pengangkutan;
- pengaturan Bungkusan;
- program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
- penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan Bungkusan selama transit.
Bagian Kedua Zat Radioaktif dalam Pengangkutan
Pasal 6
(1) Zat radioaktif dalam pengangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa zat radioaktif yang diuji atau tidak diuji.
(2) Zat radioaktif yang diuji meliputi:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III;
- Zat Radioaktif Bentuk Khusus; dan
- Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah.
(3) Zat radioaktif yang tidak diuji meliputi:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II;
- Benda Terkontaminasi Permukaan;
- Bahan Fisil; dan
- uranium heksafluorida (UF6).
(4) Dalam hal Zat Radioaktif yang akan diangkut
merupakan Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pengirim wajib memastikan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah memiliki sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
(5) Sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh:
Kepala BAPETEN untuk zat radioaktif yang berasal dari dalam negeri; dan
otoritas ...
- otoritas pengawas negara asal untuk zat radioaktif yang berasal dari luar negeri.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga Pengaturan Bungkusan
Paragraf 1 Umum
Pasal 7
Pengaturan Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pengaturan mengenai:
- penggunaan Bungkusan;
- penentuan kategori Bungkusan;
- penandaan Bungkusan;
- pelabelan Bungkusan;
- pemberian plakat;
- penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan; dan
- pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan.
Paragraf 2 Penggunaan Bungkusan
Pasal 8
(1) Pengirim dalam Pengangkutan Zat Radioaktif wajib
menggunakan Bungkusan.
(2) Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Bungkusan ...
- Bungkusan industri;
- Bungkusan tipe A;
- Bungkusan tipe B(U);
- Bungkusan tipe B(M);
- Bungkusan tipe C; dan
- Bungkusan lain.
(3) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- Bungkusan industri-I;
- Bungkusan industri-II; dan
- Bungkusan industri-III.
Pasal 9
(1) Pengirim wajib memastikan Bungkusan tertentu
memiliki sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
- Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
- Bungkusan tipe B(U);
- Bungkusan tipe B(M); dan
- Bungkusan tipe C.
(3) Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
- Kepala BAPETEN untuk Bungkusan yang berasal dari dalam negeri; dan
- otoritas pengawas negara asal untuk Bungkusan yang berasal dari luar negeri.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 10
(1) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk mengangkut
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda Terkontaminasi Permukaan.
(2) Penggunaan Bungkusan industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan:
- alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif; dan
- alat angkut atau Peti Kemas Besar secara noneksklusif.
(3) Rincian penggunaan Bungkusan industri pada
Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif dan noneksklusif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
(1) Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan
tipe B(M), dan Bungkusan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bahan Fisil, dan uranium heksafluorida (UF6).
(2) Penggunaan Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U),
Bungkusan tipe B(M), dan Bungkusan tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai aktivitas A1 dan A2 dengan mempertimbangkan batas konsentrasi aktivitas zat radioaktif yang dikecualikan dan batas aktivitas untuk barang kiriman yang dikecualikan.
(3) Nilai ...
(3) Nilai aktivitas A1 dan A2, batas konsentrasi aktivitas zat
radioaktif yang dikecualikan, dan batas aktivitas untuk barang kiriman yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dasar radionuklida sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Bungkusan
tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan tipe B(M), dan Bungkusan tipe C yang mengacu pada nilai dasar radionuklida diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 12
(1) Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf f dapat berupa:
- Bungkusan kosong bekas;
- Bungkusan yang berisi peralatan atau barang terkontaminasi atau teraktivasi zat radioaktif dengan nilai batas aktivitas tertentu;
- Bungkusan yang berisi peralatan atau barang yang terbuat dari uranium alam, uranium susut kadar, atau thorium alam;
- Bungkusan yang berisi zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan nilai batas aktivitas tertentu; dan
- Bungkusan yang berisi uranium heksafluorida (UF6) dengan massa kurang dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) dengan nilai batas aktivitas tertentu.
(2) Nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Bungkusan
lain dengan nilai batas aktivitas tertentu diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 13 ...
Pasal 13
(1) Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa Zat
Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I, Pengangkutan Zat Radioaktif dapat dilakukan tanpa menggunakan Bungkusan.
(2) Pengangkutan tanpa menggunakan Bungkusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak keluar dari kendaraan angkut selama pengangkutan;
- terhadap Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dilakukan Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif; dan
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak tertinggal di kendaraan angkut atau tidak mengkontaminasi kendaraan angkut.
(3) Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- menggunakan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk zat radioaktif;
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dari 1 (satu) Pengirim;
- kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan
- tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman.
(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
memiliki ...
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib:
- melaksanakan petunjuk Pengirim;
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengangkutan.
Paragraf 3 Penentuan Kategori Bungkusan
Pasal 14
(1) Kategori Bungkusan terdiri atas:
- I-Putih;
- II-Kuning; dan
- III-Kuning.
(2) Pengirim wajib menentukan kategori Bungkusan yang
digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penentuan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada:
- Indeks Angkutan; dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan.
(4) Tata cara penentuan Indeks Angkutan pada Bungkusan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15 ...
Pasal 15
(1) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori I-Putih jika
memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori II-Kuning
jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil dari atau sama dengan 1 (satu); dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori III-Kuning
jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu) dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Pasal 16
(1) Dalam hal Zat Radioaktif menggunakan Bungkusan
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif wajib dilakukan secara eksklusif.
(2) Pengangkutan ...
(2) Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan dengan penggunaan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk Zat Radioaktif;
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman zat radioaktif dari 1 (satu) Pengirim;
- kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan
- tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman.
(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib:
- melaksanakan petunjuk Pengirim;
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkutan
Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 17 ...
Pasal 17
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Pembungkus Luar dan Peti Kemas, Pengirim wajib menentukan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas.
(2) Kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- I-Putih;
- II-Kuning; dan
- III-Kuning.
(3) Penentuan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas
didasarkan pada:
- Indeks Angkutan; dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas.
(4) Tata cara penentuan Indeks Angkutan untuk
Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
(1) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi
kategori I-Putih jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi
kategori II-Kuning jika memenuhi kriteria:
nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil dari atau sama dengan 1 (satu); dan
tingkat ...
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi
kategori III-Kuning jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu) dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Pasal 19
(1) Dalam hal zat radioaktif menggunakan Pembungkus
Luar dan Peti Kemas dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara noneksklusif.
(2) Pengangkutan Zat Radioaktif secara noneksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 50 (lima puluh) untuk Peti Kemas, kendaraan angkut darat, pesawat penumpang dan pesawat kargo, dan kapal angkutan sungai dan penyeberangan;
nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di palka, kompartemen, atau daerah dek tertentu di kapal laut;
nilai ...
- nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di kapal laut; dan
- nilai Indeks Angkutan tidak dibatasi untuk Peti Kemas Besar di kapal laut.
(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara
noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara
noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib:
- melaksanakan petunjuk Pengirim; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkutan
Zat Radioaktif secara noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 4 Penandaan Bungkusan
Pasal 20
(1) Pengirim wajib melakukan penandaan Bungkusan.
(2) Penandaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Bungkusan.
Pasal 21
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
memuat paling sedikit informasi mengenai:
- identitas Pengirim dan/atau Penerima;
- Nomor PBB dan tipe Bungkusan; dan
- keterangan mengenai massa, jika melebihi 50 kg (lima puluh kilogram).
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil
atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) dan Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram), selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim wajib mencantumkan:
- kode identifikasi Bungkusan; dan
- nomor seri desain Bungkusan.
(3) Dalam hal Bungkusan tipe B(U), tipe B(M) atau tipe C,
selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim wajib mencantumkan:
- kode identifikasi Bungkusan;
- nomor seri desain Bungkusan; dan
- tanda radiasi.
(4) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Pembungkus Luar, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Pembungkus Luar.
(2) Tanda pada Pembungkus Luar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai:
- Nomor PBB; dan
- tulisan yang berbunyi “PEMBUNGKUS LUAR” atau
”OVERPACK”.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis
Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak menggunakan Bungkusan, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada permukaan penutup luar Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I.
(2) Tanda ...
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
tulisan yang berbunyi:
- ”RADIOAKTIF AJR-I” atau ”RADIOACTIVE LSA-I”; atau
- ”RADIOAKTIF BTP-I” atau ”RADIOACTIVE SCO-I”.
Pasal 24
(1) Daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perubahan daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan pada Bungkusan, Pembungkus Luar, dan permukaan luar penutup Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I atau Benda Terkontaminasi Permukaan-I yang diangkut tanpa Bungkusan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 5 Pelabelan Bungkusan
Pasal 26
(1) Pengirim wajib melakukan pelabelan Bungkusan.
(2) Pelabelan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melekatkan label pada kedua sisi
luar yang berlawanan pada Bungkusan.
(3) Label pada Bungkusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat informasi mengenai:
tanda radiasi;
tulisan ...
- tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau
“RADIOACTIVE”;
- kategori Bungkusan;
- isi Bungkusan atau radionuklida;
- aktivitas radionuklida;
- Indeks Angkutan; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
(4) Dalam hal Bungkusan kategori I-Putih, label pada
Bungkusan diperbolehkan tidak memuat informasi mengenai Indeks Angkutan.
Pasal 27
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas, pelabelan dilakukan dengan melekatkan label pada:
- kedua sisi luar yang berlawanan pada Pembungkus Luar; atau
- keempat sisi luar Peti Kemas.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi mengenai:
- tanda radiasi;
- tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau
“RADIOACTIVE”;
- kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas;
- isi atau radionuklida setiap Bungkusan;
- aktivitas radionuklida;
- Indeks Angkutan; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
(3) Dalam hal Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas
kategori I-Putih, label pada Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas diperbolehkan tidak memuat informasi mengenai Indeks Angkutan.
Pasal 28 ...
Pasal 28
Dalam hal Bungkusan atau Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 atau Pasal 27, pada Bungkusan atau Pembungkus
Luar dan/atau Peti Kemas dilekatkan label yang mencantumkan paling sedikit informasi mengenai tulisan yang berbunyi ”FISIL” atau ”FISSILE” dan Indeks Keselamatan Kekritisan.
Pasal 29
Gambar label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 6 Pemberian Plakat
Pasal 30
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Peti Kemas atau Tangki, Pengirim wajib melakukan pemberian plakat.
(2) Pemberian plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melekatkan plakat pada sisi luar Peti Kemas atau Tangki.
(3) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
informasi mengenai:
- tanda radiasi;
- tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” atau ”RADIOACTIVE”; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
Pasal 31 ...
Pasal 31
Pengirim selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib mencantumkan informasi Nomor PBB, jika:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I atau Benda Terkontaminasi Permukaan-I diangkut tanpa menggunakan Bungkusan; dan
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara eksklusif dengan menggunakan Nomor PBB tunggal.
Pasal 32
Plakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 7 Penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan
Pasal 33
(1) Pengirim wajib menentukan Indeks Keselamatan
Kekritisan terhadap Bungkusan, Pembungkus Luar, Peti Kemas, dan Tangki yang digunakan untuk mengangkut Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6).
(2) Ketentuan mengenai tata cara penentuan Indeks
Keselamatan Kekritisan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 8 Pemeriksaan Bungkusan untuk Keperluan Kepabeanan
Pasal 34
Pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 35 ...
Pasal 35
(1) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Bungkusan untuk
keperluan kepabeanan dapat dilakukan dengan membuka Bungkusan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
- dilakukan di tempat yang tidak mudah dijangkau
oleh publik atau dilengkapi dengan penghalang;
tersedia perlengkapan proteksi radiasi; dan
dihadiri oleh Petugas Proteksi Radiasi Pengirim atau
Penerima.
(3) Bungkusan yang telah dibuka, harus dikembalikan pada
kondisi semula oleh Petugas Proteksi Radiasi Pengirim atau Penerima, sebelum diserahkan kepada Penerima.
Bagian Keempat Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Pasal 36
(1) Pengirim harus menyusun program proteksi dan
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Dalam menyusun program proteksi dan Keselamatan
Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim wajib melakukan kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat kerja.
(3) Program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif dapat disusun secara tersendiri atau menjadi satu kesatuan dengan program proteksi dan keselamatan radiasi pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir.
Pasal 37 ...
Pasal 37
Program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 paling sedikit memuat:
- ruang lingkup;
- tanggung jawab Pengirim, Penerima, dan Pengangkut;
- hasil kajian dosis;
- pemantauan daerah kerja dan/atau pemantauan dosis perorangan;
- paparan radiasi dan kontaminasi permukaan Bungkusan, Indeks Angkutan, dan Indeks Keselamatan Kekritisan jika zat radioaktif yang diangkut berupa Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6);
- pemisahan Bungkusan dan tindakan proteksi lainnya;
- prosedur pemuatan, penempatan, pengangkutan, penanganan, dan pembongkaran Bungkusan;
- prosedur penanggulangan kedaruratan;
- pelatihan; dan
- sistem manajemen Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
Pasal 38
(1) Dalam hal kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) menunjukkan dosis efektif berpotensi melebihi 6 mSv (enam milisievert) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Pengirim wajib melakukan pemantauan daerah kerja dan pemantauan dosis perorangan.
(2) Dalam hal kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) menunjukkan dosis efektif di antara 1 mSv (satu milisievert) dan 6 mSv (enam milisievert) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Pengirim wajib melakukan pemantauan daerah kerja atau pemantauan dosis perorangan.
(3) Pemantauan ...
(3) Pemantauan dosis paparan radiasi akibat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan kepada:
- personil Pengirim yang melakukan persiapan Pengangkutan Zat Radioaktif secara terus-menerus;
- personil Pengirim yang melakukan persiapan Pengangkutan Zat Radioaktif sewaktu-waktu;
- personil Pengangkut yang melakukan persiapan Pengangkutan Zat Radioaktif di fasilitas Pengirim; dan
- personil Pengangkut yang melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima Penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan Penyimpanan Bungkusan selama Transit
Pasal 40
(1) Pengirim wajib memastikan penempatan Bungkusan
selama Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan:
jenis moda angkutan yang digunakan;
jenis pengangkutan;
paparan radiasi pada permukaan luar kendaraan angkut;
Indeks Angkutan; dan
Indeks Keselamatan Kekritisan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal diperlukan transit selama Pengangkutan Zat
Radioaktif Pengirim wajib:
menempatkan Bungkusan di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh anggota masyarakat dan dilengkapi dengan penghalang, jika Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan oleh Pengirim; atau
memberikan petunjuk kepada Pengangkut agar menempatkan Bungkusan di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh anggota masyarakat dan dilengkapi dengan penghalang, jika Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan oleh Pengangkut.
(3) Penempatan selama transit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
Indeks Angkutan; dan
Indeks Keselamatan Kekritisan.
Pasal 41
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas, Pengirim wajib memastikan penempatan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas dengan mempertimbangkan:
jenis moda angkutan yang digunakan;
jenis pengangkutan;
paparan radiasi pada permukaan luar kendaraan angkut;
Indeks Angkutan; dan
Indeks Keselamatan Kekritisan.
(2) Dalam hal diperlukan transit selama Pengangkutan Zat
Radioaktif, Pengirim wajib:
menempatkan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh anggota masyarakat dan dilengkapi dengan penghalang, jika Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan oleh Pengirim; atau
memberikan ...
- memberikan petunjuk kepada Pengangkut agar menempatkan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh anggota masyarakat dan dilengkapi dengan penghalang, jika Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan oleh Pengangkut.
(3) Penempatan selama transit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
Indeks Angkutan; dan
Indeks Keselamatan Kekritisan.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Bungkusan dan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan Bungkusan dan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas selama transit diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 43
Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diberlakukan terhadap:
- Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d; dan
- Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4).
Bagian ...
Bagian Kedua
Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
Paragraf 1 Umum
Pasal 44
Teknis keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah meliputi:
penentuan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah ke dalam kategori sumber radioaktif sebelum pelaksanaan pengangkutan;
penentuan klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif; dan
penyusunan dan pemutakhiran rencana keamanan sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah.
Paragraf 2
Penentuan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah ke dalam Kategori Sumber Radioaktif sebelum Pelaksanaan Pengangkutan
Pasal 45
(1) Pengirim wajib menentukan Zat Radioaktif Bentuk
Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah ke dalam kategori sumber radioaktif sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Penentuan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah yang akan diangkut ke dalam kategori sumber radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
ambang batas radioaktivitas; dan
jenis ...
- jenis penggunaan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang diangkut.
(3) Kategori sumber radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
sumber radioaktif kategori 1;
sumber radioaktif kategori 2;
sumber radioaktif kategori 3;
sumber radioaktif kategori 4; dan
sumber radioaktif kategori 5.
(4) Rincian ambang batas radioaktivitas dan jenis
penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kategori sumber radioaktif dan tata cara menentukan kategori sumber radioaktif dalam pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 3
Penentuan Klasifikasi Tingkat Keamanan Sumber Radioaktif
Pasal 47
(1) Pengirim wajib menentukan klasifikasi tingkat keamanan
sumber radioaktif terhadap Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Klasifikasi ...
(2) Klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tingkat keamanan dasar;
- tingkat keamanan lanjutan; dan
- tingkat keamanan lanjutan diperketat.
Pasal 48
(1) Tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (2) huruf a diberlakukan untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 3.
(2) Tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b diberlakukan untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 2.
(3) Tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c diberlakukan untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 1.
(4) Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber radioaktif kategori 4 dan kategori 5 dikecualikan dari klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Pasal 49
Tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) meliputi tindakan:
pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima;
pemilihan moda pengangkutan;
penentuan tempat pemberhentian dan transit;
identifikasi personil Pengangkut;
pemeriksaan ...
pemeriksaan kendaraan angkut;
penggunaan kunci dan segel;
tindakan penanggulangan kedaruratan keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sesuai dengan kategori sumber radioaktif; dan
pelaporan dalam kondisi rutin dan kondisi darurat.
Pasal 50
Tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) meliputi:
tindakan pada tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
pemberitahuan pendahuluan kepada Kepala BAPETEN;
penggunaan sistem komunikasi pengamanan;
penentuan rute pengangkutan;
pelaksanaan permindahtanganan atau pengalihan;
penetapan petugas keamanan sumber radioaktif; dan
penggunaan peralatan pelacak.
Pasal 51
Tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) meliputi:
- tindakan pada tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
- tindakan pada tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50; dan
- koordinasi dengan Satuan Perespon dan pengaktifan Satuan Perespon.
Pasal 52 ...
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pelaksanaan tindakan keamanan sesuai dengan klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 4
Penyusunan dan Pemutakhiran Rencana Keamanan Sumber Radioaktif untuk Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
Pasal 53
(1) Pengirim wajib menyusun rencana keamanan sumber
radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Rencana keamanan sumber radioaktif untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
ruang lingkup;
acuan peraturan perundang-undangan, standar, dan/atau kebijakan;
kategori sumber radioaktif, deskripsi zat radioaktif, Bungkusan, dan moda pengangkutan;
struktur organisasi dan tanggung jawab setiap personil;
pelatihan personil;
pengelolaan keamanan informasi;
tindakan keamanan yang disesuaikan dengan tingkat keamanan;
prosedur pemuatan, transit, penyimpanan sementara, perpindahtanganan, pembongkaran, dan pelaporan dalam kondisi rutin;
rencana ...
rencana penanggulangan kedaruratan keamanan; dan
inventarisasi dan rekaman hasil inventarisasi sumber radioaktif yang diangkut.
(3) Muatan rencana keamanan sumber radioaktif untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kategori sumber radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3).
(4) Rencana keamanan sumber radioaktif untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disusun:
menjadi dokumen rencana keamanan sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah tersendiri; atau
menjadi satu kesatuan dengan dokumen rencana keamanan sumber radioaktif untuk pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 54
Pengirim wajib melakukan pemutakhiran rencana keamanan sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 55 ...
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian muatan dan tata cara penyusunan dan pemutakhiran rencana keamanan sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Bahan Fisil dan Uranium Heksafluorida (UF6) yang merupakan Bahan Nuklir
Pasal 56
Teknis keamanan dalam pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir meliputi:
- penentuan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir ke dalam klasifikasi bahan nuklir; dan
- penyusunan dan pemutakhiran rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir.
Pasal 57
(1) Pengirim wajib menentukan Bahan Fisil dan uranium
heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir ke dalam klasifikasi bahan nuklir sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Penentuan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6)
yang merupakan bahan nuklir ke dalam klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
keberadaan unsur uranium, plutonium, atau thorium;
uraian mengenai unsur uranium atau plutonium dalam kondisi teriradiasi atau tidak teriradiasi; dan
massa ...
- massa bahan nuklir.
(3) Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
bahan nuklir golongan I;
bahan nuklir golongan II;
bahan nuklir golongan III; dan
bahan nuklir golongan IV.
(4) Rincian mengenai keberadaan unsur uranium,
plutonium, atau thorium, uraian mengenai unsur uranium atau plutonium dalam kondisi teriradiasi atau tidak teriradiasi, dan massa bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 58
(1) Pengirim wajib menyusun rencana proteksi fisik untuk
pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir sebelum pelaksanaan pengangkutan.
(2) Rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil
dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima;
pemilihan moda pengangkutan;
rute pengangkutan;
tempat pemberhentian dan transit;
ketentuan tentang perpindahtanganan;
identifikasi personil Pengangkut;
pemeriksaan kendaraan angkut;
sistem komunikasi pengamanan;
penjaga atau petugas keamanan;
peralatan ...
- peralatan pelacak;
- ketentuan penggunaan kunci dan segel;
- tindakan setelah pengiriman;
- rencana kontinjensi pengangkutan;
- koordinasi dengan Satuan Perespon; dan/atau
- prosedur pelaporan baik dalam kondisi rutin maupun kondisi darurat.
(3) Muatan rencana proteksi fisik untuk pengangkutan
Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3).
(4) Rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil
dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disusun:
menjadi dokumen rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir tersendiri; atau
menjadi satu kesatuan dengan dokumen rencana proteksi fisik instalasi nuklir dan bahan nuklir untuk pemanfaatan instalasi nuklir dan bahan nuklir.
Pasal 59
Pengirim wajib melakukan pemutakhiran rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian muatan dan tata cara penyusunan dan pemutakhiran rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 61
Manajemen Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:
kewajiban Pengirim, Penerima, dan Pengangkut; dan
sistem manajemen.
Bagian Kedua Kewajiban Pengirim, Penerima, dan Pengangkut
Pasal 62
(1) Pengirim wajib:
memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memastikan Pengangkut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkutan;
memastikan Pengangkut memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara eksklusif;
melaksanakan ...
melaksanakan ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif;
menyusun dokumen pengiriman dan menyerahkan salinannya kepada Pengangkut;
memastikan bahwa Pengangkut yang digunakan memiliki kompetensi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau pengangkutan barang berbahaya;
melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara berkala terhadap hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif;
mengganti semua kerugian yang dialami Pengangkut dan/atau pihak lain sebagai akibat dari tidak dipenuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif; dan/atau
mengirim kembali zat radioaktif atau Bungkusan yang tidak memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif kepada pihak yang mengirimkan di negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Dokumen pengiriman sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf e meliputi:
persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN;
kelengkapan izin dari instansi terkait;
prosedur pemuatan, penempatan, pengangkutan, penanganan, dan pembongkaran Bungkusan;
prosedur penanggulangan kedaruratan; dan
rencana ...
- rencana keamanan sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah jika zat radioaktif yang diangkut merupakan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah atau rencana proteksi fisik jika zat radioaktif yang diangkut merupakan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6).
Pasal 63
Penerima wajib:
memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memastikan dan memeriksa Bungkusan yang diterima dari Pengangkut sesuai dengan dokumen pengiriman;
melakukan pemeriksaan Bungkusan dari kemungkinan terjadinya kerusakan atau kebocoran;
mengukur tingkat paparan radiasi dan/atau kontaminasi Bungkusan dalam hal hasil pemeriksaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan terjadinya kerusakan atau kebocoran pada Bungkusan;
melakukan tindakan pengamanan Bungkusan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam dokumen pengiriman dalam hal hasil pengukuran tingkat paparan radiasi dan/atau kontaminasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat menyebabkan bahaya radiasi dan/atau kontaminasi;
melaporkan hasil pengukuran tingkat paparan radiasi Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tindakan pengamanan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Kepala BAPETEN dan Pengirim paling lama 5 (lima) hari setelah dilakukan pengukuran tingkat paparan radiasi dan tindakan pengamanan Bungkusan; dan
mengembalikan ...
- mengembalikan zat radioaktif atau Bungkusan yang tidak memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif kepada Pengirim.
Pasal 64
(1) Pengangkut wajib:
memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengangkutan;
memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara eksklusif;
membawa dokumen pengiriman;
memastikan barang kiriman diterima oleh Penerima;
melaksanakan petunjuk Pengirim; dan
melaksanakan Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam dokumen pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Dalam hal Bungkusan tidak dapat dikirimkan atau
disampaikan kepada Penerima, Pengangkut wajib:
menempatkan Bungkusan di lokasi sementara yang diawasi dan memenuhi ketentuan penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan selama transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42;
menginformasikan kepada Pengirim, Penerima, dan Kepala BAPETEN dalam waktu paling singkat 2 (dua) hari sejak diketahui Bungkusan tidak dapat dikirimkan atau disampaikan kepada Penerima.
Bagian ...
Bagian Ketiga Sistem Manajemen
Pasal 65
(1) Pengirim wajib menetapkan dan menerapkan sistem
manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
organisasi yang berkaitan dengan kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif;
pemeliharaan dan kendali rekaman yang berkaitan dengan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
implementasi teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(3) Pengirim wajib melakukan evaluasi terhadap sistem
manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sistem manajemen dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 67
(1) Pengirim wajib memiliki sistem kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan dan penetapan prosedur penanggulangan kedaruratan;
- pelatihan dan geladi kedaruratan; dan
- penanggulangan kedaruratan.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penetapan Prosedur Penanggulangan Kedaruratan
Pasal 68
(1) Pengirim wajib menyusun dan menetapkan prosedur
penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pertolongan pertama dan penyelamatan korban;
pemberitahuan kepada Pengirim dan/atau Penerima, Kepala BAPETEN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan instansi lain yang terkait dengan penanggulangan kedaruratan;
identifikasi ...
identifikasi bahaya dari zat radioaktif yang diangkut;
penanganan bahaya radiasi dan mencegah penyebaran kontaminasi zat radioaktif;
dekontaminasi personil, sarana, dan prasarana yang terkontaminasi;
pemulihan; dan/atau
pelaporan.
(3) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat disusun:
- menjadi dokumen prosedur penanggulangan kedaruratan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tersendiri; atau
- menjadi satu kesatuan dengan program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Bagian Ketiga Pelatihan dan Geladi Kedaruratan
Pasal 69
(1) Pengirim wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi
kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif untuk memastikan prosedur penanggulangan kedaruratan dapat dilaksanakan.
(2) Pelatihan dan geladi kedaruratan disesuaikan dengan
potensi bahaya radiasi dan kontaminasi zat radioaktif yang diangkut.
(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan mengenai kriteria potensi bahaya radiasi dan
kontaminasi zat radioaktif yang diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 70
Dalam penyelenggaraan pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pengirim dapat mengikutsertakan:
BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
lembaga yang menyelenggarakan fungsi dan kewenangan di bidang keselamatan transportasi nasional;
otoritas kebandarudaraan dan kepelabuhanan setempat;
Penerima;
pemerintah daerah; dan/atau
Satuan Perespon.
Pasal 71
Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan pelatihan dan geladi kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan geladi kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian …
Bagian Keempat Penanggulangan Kedaruratan
Pasal 73
Penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi kegiatan:
pertolongan pertama dan penyelamatan korban;
pemberitahuan kepada Pengirim dan/atau Penerima, Kepala BAPETEN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan instansi lain yang terkait dengan penanggulangan kedaruratan.
identifikasi keadaan darurat;
penanggulangan kebocoran atau kerusakan Bungkusan;
penanggulangan dampak radiologi dan nonradiologi akibat pencemaran dan/atau kontaminasi zat radioaktif dalam pengangkutan terhadap lingkungan hidup;
pemulihan Bungkusan; dan/atau
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 74
Penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan
kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi kedaruratan, Pengangkut wajib
memberitahukan sesegera mungkin kepada:
Pengirim dan/atau Penerima;
Kepala Bapeten;
menteri ...
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
instansi lain yang terkait.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengirim dan/atau Penerima menugaskan Petugas Proteksi Radiasi ke tempat terjadinya kedaruratan.
(3) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib melaksanakan penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
Pasal 76
(1) Pengirim dan/atau Penerima wajib memberitahukan
pelaksanaan penanggulangan dan perkembangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada Kepala BAPETEN.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala BAPETEN melakukan:
- identifikasi kedaruratan;
- penentuan status kedaruratan;
- tingkat penanggulangan; dan/atau
- pengaktifan satuan tanggap darurat BAPETEN.
Pasal 77
(1) Pengirim dan/atau Penerima wajib menyampaikan
laporan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN setelah penanggulangan kedaruratan selesai dilaksanakan.
(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling sedikit memuat:
penyebab kedaruratan;
kronologi;
dampak ...
dampak radiologi dan nonradiologi yang ditimbulkan; dan
hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
penanggulangan kedaruratan selesai dilaksanakan.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 79
Penatalaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:
persetujuan pengiriman zat radioaktif;
notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif;
validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif;
validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; dan
validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.
Bagian ...
Bagian Kedua
Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif
Pasal 80
(1) Pengirim wajib memiliki persetujuan pengiriman zat
radioaktif sebelum Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan.
(2) Pengirim untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat
radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
identitas Pengirim dan Penerima;
deskripsi dan spesifikasi teknis zat radioaktif dan Bungkusan;
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, jika zat radioaktif yang akan diangkut berupa Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b atau Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c;
- sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, jika Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2);
program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif;
prosedur penanggulangan kedaruratan, jika disusun menjadi dokumen tersendiri yang terpisah dari program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
rencana ...
- rencana keamanan sumber radioaktif untuk Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah atau rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir.
(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif akan dilakukan
secara eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 31 huruf b, Pengirim harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
salinan izin pengangkutan barang berbahaya yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(4) Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa
Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6), Pengirim harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
dokumen sistem safeguards.
Pasal 81
(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
persetujuan pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 melakukan penilaian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan pengiriman zat radioaktif paling lama 1 (satu) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif disertai dengan alasan penolakan.
(3) Persetujuan pengiriman zat radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
identitas Pengirim dan Penerima;
spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
moda pengangkutan;
kendaraan angkut;
masa berlaku persetujuan pengiriman; dan
identitas petugas yang dapat dihubungi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan persetujuan
pengiriman zat radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 82
(1) Pengirim setelah memiliki persetujuan pengiriman zat
radioaktif wajib:
- melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan pengiriman zat radioaktif dan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Penyampaian ...
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah Pengangkutan Zat Radioaktif selesai dilakukan.
Pasal 83
(1) Persetujuan pengiriman zat radioaktif berlaku paling
lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian masa berlaku
persetujuan pengiriman zat radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga
Notifikasi Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
Pasal 84
(1) Setiap orang yang akan memasukkan:
Bungkusan tipe B(M);
Bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan Desain untuk Bungkusan tipe B(M);
Bungkusan tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terabecquerel);
Bungkusan tipe B(U) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terabecquerel);
Bungkusan tipe C yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terabecquerel); atau
Bungkusan ...
- Bungkusan yang berisi Bahan Fisil dengan jumlah Indeks Keselamatan Kekritisan pada Peti Kemas atau kendaraan angkut melebihi 50 (lima puluh),
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan, wajib menyampaikan permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif secara tertulis kepada Kepala BAPETEN.
(2) Permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum memasuki daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 85
(1) Permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon dan Pengangkut;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
jadwal Pengangkutan Zat Radioaktif;
tujuan Pengangkutan Zat Radioaktif;
deskripsi zat radioaktif dan Bungkusan yang diangkut;
persetujuan pengiriman dari otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
persetujuan pengiriman dari otoritas pengawas negara tujuan.
(2) Kepala ...
(2) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif disertai dengan alasan penolakan.
(4) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
identitas pemegang notifikasi dan Pengangkut;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
jadwal Pengangkutan Zat Radioaktif;
tujuan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
kewajiban pemegang notifikasi pada saat melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan.
(5) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali Pengangkutan Zat Radioaktif untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan dan tidak dapat diperpanjang.
(6) Notifikasi ...
(6) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditembuskan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan notifikasi
pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 86
Setiap orang yang telah memiliki notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh validasi terhadap:
- sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif;
- sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; dan
- persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.
Bagian Keempat
Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Zat Radioaktif
Pasal 87
(1) Pengirim yang akan memasukkan Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
(2) Pengirim untuk memperoleh validasi terhadap sertifikat
persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum memasuki kawasan pabean dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 88 ...
Pasal 88
(1) Setiap orang yang akan memasukkan Zat Radioaktif
Daya Sebar Rendah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
(2) Setiap orang untuk memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum memasuki daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 89
(1) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon;
jadwal kedatangan zat radioaktif;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Desain zat radioaktif, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan
deskripsi zat radioaktif.
(2) Deskripsi zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
gambar teknik;
dimensi ...
dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
aktivitas total atau aktivitas jenis maksimum.
Pasal 90
(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif disertai dengan alasan penolakan.
(3) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
identitas pemegang validasi;
spesifikasi zat radioaktif;
jadwal kedatangan zat radioaktif;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
kewajiban pemegang validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif;
masa berlaku validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif; dan
tanda ...
- tanda identifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi
terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 91
(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a untuk Pengirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a untuk setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku untuk 1 (satu) kali transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 92
(1) Pengirim yang telah memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat radioaktif sebelum zat radioaktif dikeluarkan dari kawasan pabean.
(2) Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan
pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
pada saat yang bersamaan dengan pengajuan permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif; atau
segera ...
- segera setelah memperoleh validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
Bagian Kelima
Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Bungkusan
Pasal 93
(1) Pengirim yang akan memasukkan:
Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bahan Fisil, atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe B(M); atau
Bungkusan tipe C yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram),
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Pengirim untuk memperoleh validasi terhadap sertifikat
persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum memasuki kawasan pabean dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 94 ...
Pasal 94
(1) Setiap orang yang akan memasukkan;
Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bahan Fisil, atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
Bungkusan tipe B(M); atau
Bungkusan tipe C yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram),
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Setiap orang untuk memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum memasuki daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 95
(1) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
identitas pemohon;
jadwal ...
jadwal kedatangan Bungkusan;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan Desain Bungkusan yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Desain Bungkusan, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan
deskripsi Bungkusan;
(2) Deskripsi Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
gambar teknik;
dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan;
zat radioaktif yang dimuat dalam Bungkusan;
spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum.
Pasal 96
(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan …
- permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan disertai dengan alasan penolakan.
(3) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
identitas pemegang validasi;
spesifikasi Bungkusan;
jadwal kedatangan Bungkusan;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
kewajiban pemegang validasi;
masa berlaku validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; dan
tanda identifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi
terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 97
(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a untuk Pengirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a untuk setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 berlaku untuk 1 (satu) kali transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 98 ...
Pasal 98
(1) Pengirim yang telah memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat radioaktif sebelum Bungkusan dikeluarkan dari kawasan pabean.
(2) Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan
pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
pada saat yang bersamaan dengan pengajuan permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; atau
segera setelah memperoleh validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
Bagian Keenam
Validasi terhadap Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif
yang Diterbitkan oleh Otoritas Pengawas Negara Asal
Pengangkutan Zat Radioaktif
Pasal 99
(1) Setiap orang yang akan memasukkan:
Bungkusan tipe B(M);
Bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan desain untuk Bungkusan tipe B(M);
Bungkusan tipe B(M) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000TBq (seribu terrabecquerel);
Bungkusan ...
Bungkusan tipe B(U) yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000TBq (seribu terra Becquerel);
Bungkusan tipe C yang berisi zat radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000TBq (seribu terrabecquerel); atau
Bungkusan yang berisi Bahan Fisil dengan jumlah Indeks Keselamatan Kekritisan pada peti kemas atau kendaraan angkut melebihi 50 (lima puluh),
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan wajib memiliki validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Setiap orang untuk memperoleh validasi terhadap
persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN setelah memiliki:
- notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf a;
- validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a; dan
- validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a.
Pasal 100 ...
Pasal 100
(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan
validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:
permohonan validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau
permohonan validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menolak permohonan validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif disertai dengan alasan penolakan.
(3) Validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif
yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
identitas pemegang validasi;
spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
jadwal kedatangan zat radioaktif dan Bungkusan;
rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
kewajiban ...
- kewajiban pemegang validasi;
- masa berlaku validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
- tanda identifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi
terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 101
Validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a berlaku untuk 1 (satu) kali transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 102
Setiap orang yang telah memiliki validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif wajib melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif yang melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif dan peraturan perundang- undangan.
Pasal 103
(1) Pengirim yang tidak memenuhi atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 36
ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 45 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 57
ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 62 ayat (1) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat
(1), dan/atau Pasal 98 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengirim wajib menindaklanjuti peringatan tertulis dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.
(3) Dalam hal Pengirim tidak mematuhi peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pengirim wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.
(5) Dalam hal Pengirim tidak mematuhi peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
(6) Pengirim wajib menghentikan sementara kegiatan
Pengangkutan Zat Radioaktif terhitung sejak ditetapkannya keputusan penghentian sementara kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Keputusan ...
(7) Keputusan penghentian sementara kegiatan
Pengangkutan Zat Radioaktif berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(8) Pengirim yang tetap melakukan kegiatan Pengangkutan
Zat Radioaktif selama penghentian sementara kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir.
Pasal 104
Pengirim yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir.
Pasal 105
(1) Pengirim wajib menghentikan sementara kegiatan
pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (8) dan Pasal 104.
(2) Pembekuan izin berlaku sampai dengan dipenuhinya
ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(3) Dalam hal Pengirim telah memenuhi ketentuan teknis
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim memberitahukan kepada Kepala BAPETEN.
(4) Kepala ...
(4) Kepala BAPETEN mengirimkan tim inspektur BAPETEN
untuk memeriksa pemenuhan ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(5) Dalam hal tim inspektur BAPETEN menyatakan Pengirim
telah memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir.
Pasal 106
(1) Pengangkut yang tidak memenuhi atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 107
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, persetujuan pengiriman zat radioaktif, validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, dan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 108 ...
Pasal 108
Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4201)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menata kembali penatalaksanaan pengangkutan zat radioaktif perlu adanya penyesuaian persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum masyarakat;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif belum mengatur secara tegas dan ketat mengenai persyaratan keselamatan radiasi dalam pengangkutan zat radioaktif serta belum mengatur mengenai persyaratan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
