PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 65
(1) Pengirim wajib menetapkan dan menerapkan sistem
manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
organisasi yang berkaitan dengan kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif;
pemeliharaan dan kendali rekaman yang berkaitan dengan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
implementasi teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(3) Pengirim wajib melakukan evaluasi terhadap sistem
manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
