Pasal 64
(1) Pengangkut wajib:
memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengangkutan;
memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara eksklusif;
membawa dokumen pengiriman;
memastikan barang kiriman diterima oleh Penerima;
melaksanakan petunjuk Pengirim; dan
melaksanakan Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam dokumen pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Dalam hal Bungkusan tidak dapat dikirimkan atau
disampaikan kepada Penerima, Pengangkut wajib:
menempatkan Bungkusan di lokasi sementara yang diawasi dan memenuhi ketentuan penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan selama transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42;
menginformasikan kepada Pengirim, Penerima, dan Kepala BAPETEN dalam waktu paling singkat 2 (dua) hari sejak diketahui Bungkusan tidak dapat dikirimkan atau disampaikan kepada Penerima.
Bagian ...
Bagian Ketiga Sistem Manajemen
