Pasal 63
Penerima wajib:
memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memastikan dan memeriksa Bungkusan yang diterima dari Pengangkut sesuai dengan dokumen pengiriman;
melakukan pemeriksaan Bungkusan dari kemungkinan terjadinya kerusakan atau kebocoran;
mengukur tingkat paparan radiasi dan/atau kontaminasi Bungkusan dalam hal hasil pemeriksaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan terjadinya kerusakan atau kebocoran pada Bungkusan;
melakukan tindakan pengamanan Bungkusan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam dokumen pengiriman dalam hal hasil pengukuran tingkat paparan radiasi dan/atau kontaminasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat menyebabkan bahaya radiasi dan/atau kontaminasi;
melaporkan hasil pengukuran tingkat paparan radiasi Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tindakan pengamanan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Kepala BAPETEN dan Pengirim paling lama 5 (lima) hari setelah dilakukan pengukuran tingkat paparan radiasi dan tindakan pengamanan Bungkusan; dan
mengembalikan ...
- mengembalikan zat radioaktif atau Bungkusan yang tidak memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif kepada Pengirim.
