PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sistem manajemen dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sistem manajemen dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.