PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 67
(1) Pengirim wajib memiliki sistem kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan dan penetapan prosedur penanggulangan kedaruratan;
- pelatihan dan geladi kedaruratan; dan
- penanggulangan kedaruratan.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penetapan Prosedur Penanggulangan Kedaruratan
