Pasal 68
(1) Pengirim wajib menyusun dan menetapkan prosedur
penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pertolongan pertama dan penyelamatan korban;
pemberitahuan kepada Pengirim dan/atau Penerima, Kepala BAPETEN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan instansi lain yang terkait dengan penanggulangan kedaruratan;
identifikasi ...
identifikasi bahaya dari zat radioaktif yang diangkut;
penanganan bahaya radiasi dan mencegah penyebaran kontaminasi zat radioaktif;
dekontaminasi personil, sarana, dan prasarana yang terkontaminasi;
pemulihan; dan/atau
pelaporan.
(3) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat disusun:
- menjadi dokumen prosedur penanggulangan kedaruratan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tersendiri; atau
- menjadi satu kesatuan dengan program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Bagian Ketiga Pelatihan dan Geladi Kedaruratan
