PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 69
(1) Pengirim wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi
kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif untuk memastikan prosedur penanggulangan kedaruratan dapat dilaksanakan.
(2) Pelatihan dan geladi kedaruratan disesuaikan dengan
potensi bahaya radiasi dan kontaminasi zat radioaktif yang diangkut.
(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan mengenai kriteria potensi bahaya radiasi dan
kontaminasi zat radioaktif yang diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
