PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 70
Dalam penyelenggaraan pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pengirim dapat mengikutsertakan:
BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
lembaga yang menyelenggarakan fungsi dan kewenangan di bidang keselamatan transportasi nasional;
otoritas kebandarudaraan dan kepelabuhanan setempat;
Penerima;
pemerintah daerah; dan/atau
Satuan Perespon.
