PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 71
Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan pelatihan dan geladi kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
