PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan pada Bungkusan, Pembungkus Luar, dan permukaan luar penutup Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I atau Benda Terkontaminasi Permukaan-I yang diangkut tanpa Bungkusan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 5 Pelabelan Bungkusan
