PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 24
(1) Daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perubahan daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
