PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 23
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis
Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak menggunakan Bungkusan, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada permukaan penutup luar Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I.
(2) Tanda ...
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
tulisan yang berbunyi:
- ”RADIOAKTIF AJR-I” atau ”RADIOACTIVE LSA-I”; atau
- ”RADIOAKTIF BTP-I” atau ”RADIOACTIVE SCO-I”.
