PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 22
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Pembungkus Luar, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Pembungkus Luar.
(2) Tanda pada Pembungkus Luar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai:
- Nomor PBB; dan
- tulisan yang berbunyi “PEMBUNGKUS LUAR” atau
”OVERPACK”.
