PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 26
(1) Pengirim wajib melakukan pelabelan Bungkusan.
(2) Pelabelan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melekatkan label pada kedua sisi
luar yang berlawanan pada Bungkusan.
(3) Label pada Bungkusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat informasi mengenai:
tanda radiasi;
tulisan ...
- tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau
“RADIOACTIVE”;
- kategori Bungkusan;
- isi Bungkusan atau radionuklida;
- aktivitas radionuklida;
- Indeks Angkutan; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
(4) Dalam hal Bungkusan kategori I-Putih, label pada
Bungkusan diperbolehkan tidak memuat informasi mengenai Indeks Angkutan.
