PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 27
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas, pelabelan dilakukan dengan melekatkan label pada:
- kedua sisi luar yang berlawanan pada Pembungkus Luar; atau
- keempat sisi luar Peti Kemas.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi mengenai:
- tanda radiasi;
- tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau
“RADIOACTIVE”;
- kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas;
- isi atau radionuklida setiap Bungkusan;
- aktivitas radionuklida;
- Indeks Angkutan; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
(3) Dalam hal Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas
kategori I-Putih, label pada Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas diperbolehkan tidak memuat informasi mengenai Indeks Angkutan.
Pasal 28 ...
