PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 28
Dalam hal Bungkusan atau Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 atau Pasal 27, pada Bungkusan atau Pembungkus
Luar dan/atau Peti Kemas dilekatkan label yang mencantumkan paling sedikit informasi mengenai tulisan yang berbunyi ”FISIL” atau ”FISSILE” dan Indeks Keselamatan Kekritisan.
