PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 29
Gambar label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 6 Pemberian Plakat
