PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 30
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Peti Kemas atau Tangki, Pengirim wajib melakukan pemberian plakat.
(2) Pemberian plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melekatkan plakat pada sisi luar Peti Kemas atau Tangki.
(3) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
informasi mengenai:
- tanda radiasi;
- tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” atau ”RADIOACTIVE”; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7.
Pasal 31 ...
