PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 31
Pengirim selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib mencantumkan informasi Nomor PBB, jika:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I atau Benda Terkontaminasi Permukaan-I diangkut tanpa menggunakan Bungkusan; dan
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara eksklusif dengan menggunakan Nomor PBB tunggal.
