PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 32
Plakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 7 Penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan
